• Latest
  • Trending
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

Ini Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Geledah Rumah 7 Tersangka Korupsi Petral, Sejumlah Dokumen Disita

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PN Solo Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Tak Bisa Diterima

Menteri HAM Tunjuk Sofia Alatas Jadi Plt Dirjen Instrumen HAM

Menteri HAM Tunjuk Sofia Alatas Jadi Plt Dirjen Instrumen HAM

Guru Besar UGM Terima Tantangan Debat Menteri HAM

Profesor UGM Soroti Ketimpangan Jika Prajurit TNI Diadili di Pengadilan Militer

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Gubernur Mualem Angkat Nurlis Effendi Jadi Jubir

Gubernur Mualem Angkat Nurlis Effendi Jadi Jubir

‘Dewa Perang’ AS Sambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Deal Kerja Sama

‘Dewa Perang’ AS Sambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Deal Kerja Sama

NasDem Buka Suara Soal Isu Merger dengan Gerindra

NasDem Buka Suara Soal Isu Merger dengan Gerindra

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

AS-Iran Lanjut Negosiasi Damai Kamis Ini

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Perantara Duit Yaqut ke Pansus Haji

Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, April 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ini Manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

by Zamzami Ali
Februari 16, 2022
in EKONOMI
Imbas PSBB, Aktivitas Manufaktur Indonesia Turun

Ilustrasi pekerja pabrik. [Dok. Kemenkeu]

Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.

“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ujar Airlangga, dalam keterangan pers, Senin (14/02/2022) lalu.

BacaJuga

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Disorot soal Anggaran EO Rp 113 M, Bos BGN Angkat Bicara

Iran Ungkap Alasan 2 Tanker Pertamina Belum Bisa Melintas di Selat Hormuz

Prabowo Lobi Minyak ke Rusia Setelah Jepang-Korsel

Prabowo Minta Garuda Kongsi dengan Saudi Airlines

Mulai Mei 2026, Akses Internet Banking BNI Dihentikan Total

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menko Ekon menyampaikan, tanggal 2 Februari yang lalu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Manfaat dari program JHT yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan (dan) yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.

Adapun persyaratannya adalah telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan.

“Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun. yaitu di usia 56 tahun,” ujarnya.

Dengan adanya Permenaker 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, bagi pekerja formal terlindungi dengan JKP, yang merupakan program jaminan sosial baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja. Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Saya ulangi, JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada,” terangnya.

Selain itu, iuran Program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat.

Menko Ekon memaparkan, pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan ke-1 sampai dengan ke-3 dan kemudian 25 persen upah di bulan ke-4 sampai dengan ke-6.

“Sebagai contoh, kalau mendapatkan PHK di tahun kedua, itu dengan gaji misalnya sebesar Rp5 juta, maka akan diberikan 45 persen dari Rp5 juta adalah Rp2,25 juta, dikali tiga bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke-4 sampai ke-6 adalah 25 persen dari Rp5 juta atau Rp1,25 juta, dikali tiga adalah Rp3,75 juta, sehingga mendapatkan Rp10,5 juta,” jelasnya.

Sedangkan dengan mekanisme yang lama, lanjut Menko Ekon, penerima manfaat memperoleh 5,7 persen dari Rp5 juta atau Rp285 ribu dikali 24 bulan sehingga totalnya adalah Rp6,84 juta dan tambahan 5 persen pengembangan selama dua tahun sebesar Rp350 ribu, sehingga total yang didapatkan sebesar Rp7,19 juta. Dari perbandingan tersebut, terlihat manfaat JKP lebih besar dari yang diterima berdasarkan regulasi sebelumnya.

“Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta,” imbuhnya.

Selain itu, dengan JKP pekerja/buruh yang mengalami PHK juga memperoleh manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik  pemerintah, swasta, maupun perusahaan.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling, dan reskilling serta kewirausahaan.

“Ini diberikan untuk kewirausahaan dan juga bisa diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak (pandemi) COVID-19,” imbuhnya.

Adapun total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 Juta, insentif pascapelatihan Rp2,4 juta atau Rp600 ribu dikali empat, ditambah insentif survei Rp150 ribu.

Menutup keterangan persnya, Airlangga menegaskan bahwa ke depan pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi untuk tiga bulan yang akan dimulai hari ini.

“Menteri Ketenagakerjaan akan mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan ini secara  teknis. Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi kita,” tandasnya.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wamenkominfo: Algoritma AI Bisa Hasilkan Diskriminasi

68% Pekerja di RI Bakal Terdampak AI, 10%  Hilang Pekerjaan

Jakarta -  Survei Jobstreet by SEEK menunjukkan  68 persen pekerja di Indonesia percaya pekerjaan dan tugas mereka akan terdampak generative...

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Penelitian terbaru dari LinkedIn menyimpulkan bahwa para profesional tidak lagi ragu untuk berpindah karier di tengah ketidakpastian ekonomi. Dalam penelitian...

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Demo Buruh 10 Agustus di Gedung DPR, Patung Kuda & Medan Merdeka

Buruh akan menggelar demonstrasi pada Kamis (10/8/2023) di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya melalui Traffic Management Center...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Indonesia Bidik Pasokan Energi dari Rusia di Tengah Gejolak Global

Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus POME, Dua Money Changer Digeledah

Kejagung Geledah Rumah 7 Tersangka Korupsi Petral, Sejumlah Dokumen Disita

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

PN Solo Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Tak Bisa Diterima

Menteri HAM Tunjuk Sofia Alatas Jadi Plt Dirjen Instrumen HAM

Menteri HAM Tunjuk Sofia Alatas Jadi Plt Dirjen Instrumen HAM

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In