Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 12 Desember 2024.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho, penetapan ini dilakukan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor tertentu serta besaran nilai UMSP untuk tahun 2025.
“Keputusan ini juga telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” ujar Hari Nugroho dalam pernyataannya, Minggu (15/12/2024).
Hari menambahkan, langkah ini merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta. Penetapan besaran UMSP 2025 juga didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). UMSP tersebut mencakup tiga sektor utama dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
A. Industri Pengolahan
- Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
- Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp5.504.696
- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp5.504.696
- Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp5.504.696
- Industri Perekat Lem: Rp5.504.696
- Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp5.504.696
- Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp5.504.696
- Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp5.504.696
- Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp5.504.696
- Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp5.504.696
- Industri Kaca Pengaman: Rp5.504.696
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
- Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680 C. Jasa Keuangan 1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
- Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
























