ASPEK.ID, JAKARTA – Dalam rangka memperkuat industri kesehatan, Kementerian BUMN akan memperluas cakupan induk perusahaan (holding) BUMN Farmasi.
Nanti, holding BUMN farmasi yang dibentuk pada awal tahun 2020 kemarin, akan diperluas menjadi klaster BUMN sektor kesehatan.
Diketahui, Kementerian BUMN telah selesai menyusun klasterisasi perusahaan pelat merah dari sebelumnya 27 klaster menjadi 12 klaster.
“BUMN yang bergerak di farmasi dan juga BUMN yang bergerak di layanan kesehatan seperti IHC Pertamedika, Krakatau Medika, dan banyak RS BUMN yang menjadi afiliasi,” ujar Asisten Deputi Bidang Telekomunikasi dan Farmasi, Kementerian BUMN Aditya Dhanwantara dalam Webinar bertajuk Kontribusi BUMN Farmasi Mengatasi Pandemi COVID-19 dilansir laman Antara di Jakarta, Kamis (15/10).
Dikatakannya, kebijakan untuk memperluas cakupan itu dilatarbelakangi tren sektor kesehatan global dan penyakit yang memerlukan suatu solusi yang lebih menyeluruh bagi konsumen.
Maka itu, industri farmasi tidak lagi hanya sebatas pada pengobatan dan pencegahan melainkan sudah mulai merambah kepada pelayanan kesehatan.
“Tren sektor kesehatan global dan penyakit butuh solusi menyeluruh dan terintegrasi,” katanya.
Kemudian, Kementerian BUMN memiliki lima pilar kerangka kerja yang meliputi nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, pengembangan investasi, dan pengembangan talenta.
Tujuan itu semua, untuk memperkuat kemandirian industri farmasi nasional, meningkatkan ketersediaan produk, menciptakan inovasi bersama dalam penyediaan produk farmasi, tonggak dalam rangka pembentukan induk perawatan kesehatan di Indonesia.
“Kemandirian farmasi dan ketahanan kesehatan menjadi salah satu tujuan utama pemerintah,” katanya.



















