ASPEK.ID, JAKARTA – Jusuf Kalla (JK) mengambil langkah hukum atas tudingan yang menyeret namanya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK memastikan akan melaporkan isu tersebut ke Bareskrim Polri pada hari ini melalui kuasa hukumnya. Langkah ini diambil setelah beredarnya informasi yang menyebut dirinya sebagai penyandang dana dalam kasus yang turut melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma.
Ia menegaskan kabar soal aliran dana hingga Rp5 miliar tersebut tidak memiliki dasar.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” kata JK dalam keterangannya, Senin (6/4).
JK juga menepis segala bentuk keterlibatannya dalam polemik ijazah Jokowi. Ia mengaku tidak memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang selama ini menggulirkan isu tersebut, termasuk Rismon Sianipar.
Lebih lanjut, JK meluruskan soal pertemuan yang sempat digelar di kediamannya pada bulan Ramadan lalu. Menurutnya, forum tersebut murni diskusi terbuka bersama akademisi dan profesional terkait kondisi bangsa, bukan membahas polemik ijazah.
“Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo),” tuturnya.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut laporan yang akan diajukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai tudingan terhadap kliennya sudah masuk kategori fitnah dan perlu ditindak secara serius.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa JK sejatinya enggan memperpanjang polemik yang dianggap tidak substansial. Namun, karena isu tersebut telah menyebar luas dan menjadi perhatian publik, langkah hukum dinilai perlu diambil.
“Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” jelasnya. []
























