• Latest
  • Trending

Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan karena Perppu KPK

Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Pindah Alamat

Purbaya Ungkap Penyebab Penyelundupan Emas Makin Ramai

Kartika Wirjoatmodjo Jadi Komut Mandiri, Chatib Basri Wakomut

Bank Dorong UMKM Naik Kelas, Penyaluran KUR Rp169 Triliun

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Hingga 2 Juta Unit

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Hingga 2 Juta Unit

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Direktur Niaga Garuda Dicopot, Komisaris Siapkan Pelaksana Tugas

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Prabowo Puji Dua Jenderal karena Prestasi dan Pengabdian

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan karena Perppu KPK

by Zamzami Ali
Oktober 7, 2019
in BERITA UTAMA, POLITIK

ASPEK.ID, JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Syamsuddin Haris mengatakan bahwa isu yang berkembang tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang tidak benar.

“Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu,” kata Haris dilansir dari Katadata di Jakarta, Minggu (6/10).

Haris menjelaskan, sesuai dengan konstitusi pemakzulan hanya terjadi kalau Presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

BacaJuga

Prabowo Puji Dua Jenderal karena Prestasi dan Pengabdian

Politikus: Wajar Elektabilitas Prabowo Tinggi

Zulhas Akui Ada Program Pemerintah Belum Optimal

Survei IPO Ungkap Menteri Berkinerja Positif dan Negatif

PKS Dorong Prabowo Pilih Profesional untuk Kabinet: Tak Harus Orang Partai

Mensesneg Angkat Bicara soal Isu Reshuffle Agustus

“Yang menilai itu semua adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi Perppu tidak tepat dihubungkan dengan pemakzulan,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Tolak Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

Rampasan Korupsi dan Setoran Gratifikasi Masuk PNBP KPK

Daftar Panjang Bos BUMN Terlibat Korupsi, Siapa Menyusul?

Haris menambahkan bahwa Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

Seperti diketahui, sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena diyakini melemahkan lembaga antikorupsi itu, sehingga perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh Presiden.

UU KPK hasil revisi juga dinilai terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.

“Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu,” imbuhnya.

Dia menambahkan, selain cacat prosedural, UU KPK juga cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu bahkan mengatakan bahwa revisi merupakan upaya melumpuhkan KPK.

“Tentunya ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu Presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya,” tegasnya.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tahun 2021 Masa Suram Pembangunan Riset Nasional

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai sejak tahun 2019 hingga 2021, pembangunan riset dan teknologi nasional menjadi semakin suram,...

Cara Efektif Cegah Covid-19: Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina & Isolasi

LIPI: Varian Delta Mendominasi Pandemi

ASPEK.ID, JAKARTA - Laju penyebaran COVID-19 di tanah air dalam beberapa pekan terakhir menunjukkan kenaikan signifikan, kendati angka kesembuhan juga...

Jadi Klaster Covid-19, 52 Kantor di Jakarta Ditutup

LIPI Sebut Ekonomi 2021 Membaik Jika Vaksin Terpenuhi

ASPEK.ID, JAKARTA - Perekonomian Indonesia 2021 akan lebih baik jika ketersediaan vaksin terpenuhi dan pengendalian penularan COVID-19 terus dilakukan. Hal...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In