ASPEK.ID, JAKARTA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Syamsuddin Haris mengatakan bahwa isu yang berkembang tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan hal yang tidak benar.
“Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu,” kata Haris dilansir dari Katadata di Jakarta, Minggu (6/10).
Haris menjelaskan, sesuai dengan konstitusi pemakzulan hanya terjadi kalau Presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.
“Yang menilai itu semua adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi Perppu tidak tepat dihubungkan dengan pemakzulan,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Tolak Sejumlah Substansi Revisi UU KPK
Rampasan Korupsi dan Setoran Gratifikasi Masuk PNBP KPK
Daftar Panjang Bos BUMN Terlibat Korupsi, Siapa Menyusul?
Haris menambahkan bahwa Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.
Seperti diketahui, sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena diyakini melemahkan lembaga antikorupsi itu, sehingga perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh Presiden.
UU KPK hasil revisi juga dinilai terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.
“Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu,” imbuhnya.
Dia menambahkan, selain cacat prosedural, UU KPK juga cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu bahkan mengatakan bahwa revisi merupakan upaya melumpuhkan KPK.
“Tentunya ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu Presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya,” tegasnya.