ASPEK.ID, JAKARTA – Menkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ada indikasi belanja penangan corona bertambah Rp76,7 triliun untuk kebutuhan mendesak seiring kasus Covid meningkat.
Sri memastikan meski anggaran bertambah tidak akan memperlebar defisit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tetang APBN Tahun Anggaran 2021 yang dipatok 5,7% terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Tambahan kebutuhan mendesak sebab kenaikan jumlah kasus Covid-19 yang sudah diputuskan Presiden dan kami akan gunakan bagian refocusing untuk tadi memberikan pemihakan,” kata bendahara negara ini pada Rapat Kerja bersama Komisi XI, Rabu (27/1/2021).
Sri menegaskan, langkah refocusing anggaran sudah sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR yang memperbolehkan melakukan refocusing anggaran. Syaratnya, tidak melebihi total anggaran belanja negara tahun ini sebesar Rp 2.750 triliun.
“DPR kan meminta kita tetap jaga defisit tidak lebih dari 5,7%, ini tugas yang sangat berat kami akan coba sesuai permintaan DPR menjaga fiskal,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Secara rinci Sri Mulyani mengatakan kebutuhan mendesak terdiri dari Rp 14,6 triliun untuk bidang kesehatan yang meliputi insentif tenaga kesehatan, penanganan pasien biaya perawatan pasien Covid-19, santunan kematian tenaga kesehatan, serta komunikasi publik untuk penanganan kesehatan dan program vaksinasi.
“Bidang kesehatan, Presiden putuskan insentif tenaga kesehatan diteruskan di 2021 meski magnitude diturunkan. Tambahan anggaran kesehatan hal itu, ini di luar vaksinasi,” ungkap Menkeu.
Kedua, untuk menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 36,6 triliun. Anggaran ini ditujukan untuk tambahan program kartu prakerja dari yang ditingkatkan dua kali lipat dari anggaran semula.
“Tadinya tahun ini Rp 10 triliun, kemudian disamakan seperti tahun lalu menjadi Rp 20 triliun,” kata Menkeu.
Ketiga, tambahan anggaran untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan dunia usaha sebesar Rp 25,5 triliun. Peningkatan kebutuhan ini terjadi karena pemerintah memutuskan menyamakan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dengan non-KUR.
Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan pembebasan rekening minimum dan abodemen listrik.