ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Wisnu Raharjo sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi (Inti).
“Wisnu Raharjo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia, juga sebagai saksi untuk proses penyidikan Darman Mappangara.
Baca Juga: Dirut PT Inti Jadi Tersangka Kasus Suap
Sri Mulyani: Petinggi BUMN yang Korupsi Itu Pengkhianat
Daftar Panjang Bos BUMN Terlibat Korupsi, Siapa Menyusul?
Kasus ini bermula saat Andra Y Agussalam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo. Dia terjaring OTT KPK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Rabu (31/7/2019).
KPK menangkap Andra saat menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari anak buah Darman, Taswin Nur. Uang itu diduga sebagai bentuk terima kasih karena Andra selaku petinggi di Angkasa Pura menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek pengadaan baggage handling system senilai Rp 86 miliar.
KPK kemudian menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara sebagai tersangka setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai proses penyidikan kasus pada Rabu (2/10/2019).