ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan MUI meski Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menyatakan hal ini berkaitan dengan beredarnya fitnah di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Kamis (7/1/2021).
Terbitnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, jelas Sukoso, tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
Dia memerinci, Pasal 33, UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
Sukoso menjelaskan bahwa ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam Pasal 33, UU Cipta Kerja, yakni penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
“Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” lanjutnya.
























