ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), yang terjadi sepanjang periode 2022–2024. Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa klasifikasi ekspor untuk menghindari berbagai kewajiban kepada negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga, melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, hingga pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Sebagai komoditas strategis nasional, CPO dan seluruh produk turunannya tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor serta kewajiban negara. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda, di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO,” kata Syarief, Rabu (11/2).
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” sambungnya.
Menurut Syarief, celah ini muncul karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum dituangkan dalam bentuk peraturan resmi. Peta tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis, namun belum sepenuhnya dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, meski tetap dijadikan acuan oleh otoritas terkait.
Selain itu, penyidik menduga terdapat upaya sistematis untuk meloloskan ekspor CPO dengan memanfaatkan klasifikasi yang tidak sesuai. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, kewajiban DMO, serta mengurangi pungutan dan bea yang seharusnya disetorkan ke negara.
“Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ungkap Syarief.
Penyimpangan ini, lanjut Syarief, berdampak luas dan bersifat sistemik. Negara kehilangan potensi penerimaan, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif, serta tata kelola komoditas strategis nasional terganggu.
Saat ini, tim auditor Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh. Meski demikian, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian yang ditimbulkan tidaklah kecil.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, mereka antara lain LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; serta MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP), RND (Direktur PT PAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT SIP), RBN (Direktur PT CKK), serta YSR (Direktur Utama PT MAS).
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. []
























