• Latest
  • Trending
Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO Berkedok POME, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Mudik Dilarang, Rp50 Triliun Gagal Berputar  di Masyarakat

190 Masjid di Aceh Disiapkan Layani Pemudik

Jokowi Mau RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Prabowo Tegaskan Tanah BUMN Tak Boleh Dijual, Harus untuk Rakyat

Hadapi Lebaran 2026, PLN Siagakan 72 Ribu Personel

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Mensos: Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur Wujud Kehadiran Negara

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Soal KUHP dan UU ITE

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kejagung Bongkar Rekayasa Ekspor CPO Berkedok POME, Negara Rugi hingga Rp 14 Triliun

by Muhammad Fadhil
Februari 11, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS
Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Gedung Kejagung. Foto: Idntimes.com

ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), yang terjadi sepanjang periode 2022–2024. Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa klasifikasi ekspor untuk menghindari berbagai kewajiban kepada negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah sejak 2020 hingga 2024 menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Langkah tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga, melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, hingga pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.

Sebagai komoditas strategis nasional, CPO dan seluruh produk turunannya tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor serta kewajiban negara. Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penerapan kebijakan tersebut.

BacaJuga

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

Bolehkah Tidak Puasa Saat Mudik? Ini Penjelasannya

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda, di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO,” kata Syarief, Rabu (11/2).

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” sambungnya.

Menurut Syarief, celah ini muncul karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum dituangkan dalam bentuk peraturan resmi. Peta tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis, namun belum sepenuhnya dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, meski tetap dijadikan acuan oleh otoritas terkait.

Selain itu, penyidik menduga terdapat upaya sistematis untuk meloloskan ekspor CPO dengan memanfaatkan klasifikasi yang tidak sesuai. Modus tersebut diduga digunakan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, kewajiban DMO, serta mengurangi pungutan dan bea yang seharusnya disetorkan ke negara.

“Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ungkap Syarief.

Penyimpangan ini, lanjut Syarief, berdampak luas dan bersifat sistemik. Negara kehilangan potensi penerimaan, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif, serta tata kelola komoditas strategis nasional terganggu.

Saat ini, tim auditor Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh. Meski demikian, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian yang ditimbulkan tidaklah kecil.

“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, mereka antara lain LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT; serta MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.

Sementara dari pihak swasta, tersangka terdiri atas ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP), RND (Direktur PT PAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT SIP), RBN (Direktur PT CKK), serta YSR (Direktur Utama PT MAS).

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. []

Komentar
Share12Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda rencana pengiriman 8.000 pasukan TNI untuk misi perdamaian di Gaza bersama International Stabilization Force...

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyiapkan enam lokasi pengamatan rukyat hilal untuk menentukan awal...

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

ASPEK.ID, JAKARTA - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (17/3), usai menjalani pemeriksaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Pos Indonesia Rombak Direksi, Daud Joseph Jadi Dirut Baru

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Pemerintah Tunda Pengiriman 8.000 Pasukan TNI ke Gaza, Ini Alasannya

Kemenag Aceh Siapkan Enam Titik Rukyat Hilal Jelang Penentuan 1 Syawal 1447 H

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Berompi Oranye, Gus Alex Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Jaga Rupiah di Tengah Gejolak Global

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In