ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan langkah pengamanan terhadap sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari) oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) merupakan bagian dari komitmen penegakan disiplin internal. Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengamanan itu merupakan bentuk deteksi dini sekaligus penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran di tubuh Korps Adhyaksa.
“Ini dilakukan dalam rangka deteksi dini dan juga bagian dari zero tolerance,” ujar Anang, Rabu (28/1).
Dalam beberapa waktu terakhir, Satgas SIRI mengamankan sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumarlin Halomoan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Setiapermana. Langkah tersebut, kata Anang, diambil setelah Kejagung menerima dan menindaklanjuti laporan serta pengaduan dari masyarakat.
Ia mengungkapkan, dari hasil telaah awal, ditemukan indikasi persoalan serius dalam pelaksanaan tugas, mulai dari aspek profesionalitas hingga kepemimpinan.
“Terindikasi adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, conflict of interest, serta manajerial dan kepemimpinan yang tidak kondusif, baik di internal maupun dalam hubungan eksternal,” jelasnya.
Anang menegaskan, pimpinan Kejagung secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja profesional dan menjaga integritas. Saat ini, proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut masih berlangsung.
“Ada beberapa pengaduan yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum membuka secara rinci materi pemeriksaan karena proses klarifikasi dan pendalaman masih berjalan. []
























