ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam kurun waktu 2008 hingga 2015.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan kebocoran informasi internal di Petral yang berkaitan dengan kebutuhan minyak mentah dan produk turunannya.
“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline,” tuturnya.
Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. []























