ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengantongi nama maskapai yang diketahui telah melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang penerbangan dalam masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai maskapai yang tidak menerapkan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dijelaskan, maskapai tersebut mengindahkan ketidakpatuhan terhadap penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” kata Novie di Jakarta, Kamis (14/5)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Untuk itu, Novie menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Novie Riyanto juga mengimbau seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” ungkapnya.