ASPEK.ID, JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA selama ini diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengurusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami masalah keuangan.
Pemerintah menyuntikkan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membuat perusahaan tersebut kembali sehat. PPA memiliki usaha untuk melakukan restrukrisasi dan penyehatan perusahaan sakit.
Beberapa perusahaan yang sudah ditanganinya antara lain adalah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Gelas dan PT Kertas Leces. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun sudah setuju untuk memberikan suntikan modal melalui PMN melalui APBN 2020 sebesar Rp 17,73 triliun.
Tiga besar BUMN yang akan mendapatkan PMN pada 2020 adalah PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Rp 3,8 triliun dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun.
Namun yang anehnya, dua BUMN lainnya yang sedang mengalami kondisi keuangan sulit, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS) justru tidal mendapatkan bantuan keuangan apapun dari pemerintah.
Jawaban PPA
Direktur Utama PPA Iman Rachman mengatakan bahwa, untuk menangani perusahaan BUMN, PPA membutuhkan penunjukan langsung dari pemerintah serta pemerintah juga harus memberikan dana.
“Mungkin, pemegang saham melihat Jiwasraya itu masih bisa diselamatkan dengan cara lain. Karena kalau dia masuk pasien PPA artinya mesti ada PMN yang dialokasikan, kan ga mungkin kita biayai kalau PMN tidak ada. Tapi kalau permintaan nanti akan ada PMN,” kata Iman dilansir laman CNBC, Kamis (14/11/2019).
Selain itu untuk PT Krakatau Steel, Iman mengaku hingga saat ini belum ada penugasan dari pemerintah untuk mengurusi keuangannya. Apalagi, perusahaan ini baru saja menyelesaikan proses restrukturisasi utangnya langsung dengan kreditornya.
“Buat kita kan penugasan harus ada, saat ini ditangani kreditur restrukturisasinya. Kita wait and see. Kalau jalan restrukturisasinya ya ga perlu masuk ke PPA, kalau masuk ke PPA kan nunggu PMN. Kalau bisa hidup sendiri kan mereka bisa negosiasi dengan kreditornya,” jelasnya.
Profil PPA
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA didirikan pada 27 Februari 2004 melalui Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2004 sebagai sebuah perseroan yang mengemban tugas utama untuk mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008, Pemerintah memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru yakni pengelolaan aset eks BPPN, restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN, kegiatan investasi serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.