ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketua Umum PKB yang akrab disapa Cak Imin ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).
Dalam kasus ini, Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12.
Kasus ini bermula dari OTT anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu yang menjadi bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun 2016.
Selain Cak Imin, KPK juga memanggil dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.
Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi diantaranya yaitu Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha dan Helmy Faishal Zaini.