ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, Anak Agung Gde Eka Susila mengapresiasi vonis 3 tahun kepada penyelundup benur.
Dia berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku penyelundupan benih bening lobster.
Putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama ke depannya.
“Kita mengimbau upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri,” pinta Agung, Minggu (21/2/2021).
Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang memvonis tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp 4,2 miliar dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider dua bulan penjara.
























