ASPEK.ID, JAKARTA – Komisaris Independen PT Pelindo I (Persero), Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi kunci dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang masif terjadi di berbagai pelabuhan di Indonesia.
Menurut dia, praktik pungli sudah mengakar bertahun-tahun dan melibatkan banyak pihak termasuk aparat, pengguna jasa, hingga level terbawah, yaitu penjaga pintu masuk pelabuhan.
“Modusnya beragam. Supir truk bisa minta uang tambahan dari perusahaannya dengan alasan agar kontainer cepat keluar. Padahal pelabuhan melakukan semua gerakan lift on dan lift off, sudah terstruktur melalui sistem IT yang terintegrasi. Jadi tanpa harus diberi tip pun sebenarnya kontainer yang keluar masuk sudah di-plan oleh perusahaan,” sebutnya, Senin (14/6/2021).
Irma menyebutkan selama ini para sopir truk kontainer sudah terbiasa meminta uang lebih pada pengusaha dengan alasan untuk mempercepat proses pengangkutan.
Meski tindakan tersebut salah, Irma mengatakan bahwa uang tips tidak bisa jadi alasan bagi operator untuk malas bekerja. Para operator ini mendapatkan penghasilan dari produktivitas kerjanya.
Semakin banyak mereka berproduksi, maka semakin besar premi yang mereka terima. Perhitungan premi ini berdasarkan sistem boxes.
“Tips dari sopir itu tidak penting bagi para operator crane di pelabuhan. Penghasilan mereka sangat tergantung dari jumlah premi yang dihitung per boxes kontainer. Makanya banyak sekali berita yang beredar beberapa hari ini terkait pelabuhan sangat tidak benar, alias hoax,” ungkapnya.
Irma menambahkan, penegakan hukum akan menjadi kunci terciptanya efisiensi di pelabuhan. Termasuk praktik pungli di titik-titik tertentu melalui oknum “Pak Ogah” yang diduga bekerja sama dengan oknum penegak hukum.
Pasalnya banyak kejadian menunjukkan ketika terjadi aksi premanisme dan pemalakan terhadap sopir di jalanan, di lokasi yang sama aparat keamanan justru diam tidak bereaksi. Jika aparat bekerja dengan baik, supir truk tentunya tidak perlu meminta uang lebih ke perusahaan yang kemudian jadi modus pungli.
“Aparat penegak hukum harus duduk bersama dengan pelaku usaha pelabuhan. Jangan asal main comot dan mendakwa. Karena kegiatan pemberian insentif itu baru bisa disebut pungli jika pemberi berkeberatan, tetapi jika yg berinisiatif adalah pemberi apakah itu pungli? Toh di pelabuhan ada CCTV, sehingga inisiator pungli itu bisa dicek fakta aslinya,” tegas Irma.