• Latest
  • Trending
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU RI Berlakukan WFH dan Tunda Sejumlah Tahapan

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Prabowo Tawarkan 138 Blok Migas ke Rusia

Kasus Narkoba, Pilot Garuda dan Citilink Dipecat

Garuda Jelaskan Soal Pesawat Pecah Ban di Bandara Sultan Hasanuddin

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Eks Direktur Bina Umrah & Haji Kembalikan Uang US$5 Ribu ke KPK

Respons Iwan Setiawan Usai Sriwijaya FC Takluk di Aceh

Pelatih Legendaris Iwan Setiawan Tutup Usia

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Gus Alex Janji Bongkar Aliran Uang Kuota Haji, Termasuk ke Pansus Haji

Media Rusia Papar Agenda Prabowo di Vladivostok

Putin Bertemu Prabowo : Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

Pelindo Marine Tingkatkan Kompetensi 73 Nakhoda Lewat Program Kepemimpinan

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda, Ini Alasannya

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Dam Haji Indonesia Sebanyak 5 Juta Kaleng Daging

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin di Kasus TPPU

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Jamuan Makan Siang Bareng Prabowo, Putin Tawarkan Kerja Sama Kapal dan Nuklir

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Pesawat yang Ditumpangi Menhut Gagal Mendarat di Pontianak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPU RI Berlakukan WFH dan Tunda Sejumlah Tahapan

by Zamzami Ali
Maret 24, 2020
in POLITIK
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Gedung KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat. [Foto: IDN Times]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan bahwa mulai 25 Maret 2020 besok, KPU akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk seluruh satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dikatakan Viryan Azis, pemberlakuan bekerja dari rumah untuk sementara akan diterapkan selama 7 hari atau sampai 31 Maret 2020 mendatang.

Kebijakan bekerja dari rumah itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

“KPU RI mulai besok Work from Home (WFH) 100 persen pada Satker di seluruh Indonesia, bagi daerah yang sudah terdampak COVID-19 dan status daerahnya Tanggap Darurat/KLB,” kata Viryan Azis di Jakarta, Selasa (24/3).

BacaJuga

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

Jokowi Minta PSI Percepat  Selesaikan Pengurus Hingga ke Desa

Survei Median: Elektabilitas Prabowo 32,4 Persen Unggul di 4 Wilayah

Prabowo Mencium Tangan Rais Aam Usai Terima Kartu NU

Prabowo Kembali ke Jombang Tutup Muktamar NU

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi Jadi Kapolda Papua Barat

Bagi KPU provinsi, kabupaten dan kota yang wilayahnya dinyatakan menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa, maka ketua dan anggota KPU serta para pejabat struktural dan staf akan bekerja di tempat tinggal masing-masing.

Kemudian, daerah yang tidak dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya, maka kebijakan bekerja di tempat tinggal disesuaikan dengan kebutuhan yang memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi daerah.

Sebelumnya pada 21 Maret 2020 KPU juga sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait Covid-19 sebagai pandemi global.

Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Komentar
Share110Tweet66SendShareShare19Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Gedung Bapenda DKI Terbakar, 1.000 ASN WFH

Jakarta- Kebakaran Gedung Dinas Teknis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,...

KPU: Cagub-Cawagub 31 Tahun, Walikota dan Bupati 25 Tahun Saat Pelantikan

Putusan Sidang DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan...

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pindah Memilih di Pemilu 2024  Tidak Bisa Coblos Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih yang pindah tempat memilih di luar daerah pemilihan (dapil) asalnya akan kehilangan hak untuk...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In