ASPEK.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan bahwa mulai 25 Maret 2020 besok, KPU akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk seluruh satuan kerja di seluruh Indonesia.
Dikatakan Viryan Azis, pemberlakuan bekerja dari rumah untuk sementara akan diterapkan selama 7 hari atau sampai 31 Maret 2020 mendatang.
Kebijakan bekerja dari rumah itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
“KPU RI mulai besok Work from Home (WFH) 100 persen pada Satker di seluruh Indonesia, bagi daerah yang sudah terdampak COVID-19 dan status daerahnya Tanggap Darurat/KLB,” kata Viryan Azis di Jakarta, Selasa (24/3).
Bagi KPU provinsi, kabupaten dan kota yang wilayahnya dinyatakan menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa, maka ketua dan anggota KPU serta para pejabat struktural dan staf akan bekerja di tempat tinggal masing-masing.
Kemudian, daerah yang tidak dinyatakan wilayahnya menjadi status tanggap darurat bencana atau kejadian luar biasa oleh kepala daerahnya, maka kebijakan bekerja di tempat tinggal disesuaikan dengan kebutuhan yang memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi daerah.
Sebelumnya pada 21 Maret 2020 KPU juga sudah menerbitkan surat edaran penundaan tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Penundaan itu tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, tahapan ditunda berdasarkan pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO terkait Covid-19 sebagai pandemi global.
Ruang lingkup penundaan meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.























