ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun dari sebelumnya yang hanya berlaku 5 tahun.
Ketentuan ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keimigrasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini mulai berlaku sejak Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Kepala Negara pada 11 September 2020 lalu.
Perpanjangan masa berlaku ini disebutkan untuk menghemat pengeluaran negara yakni biaya percetakan.
Selain masa berlaku, sejumlah ketentuan lain juga ikut mengalami perubahan.
Diantaranya, masa berlaku paspor biasa bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menentukan atau memilih kewarganegaraannya.
Selain itu, batas usia anak sebagaimana dimaksud diatas, ditentukan sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Namun, berlakunya aturan tersebut masih menunggu aturan teknis pelaksanaan, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).






















