ASPEK.ID – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengeluarkan aturan baru kepada penumpang agar tidak membawa Macbook Pro dari Apple, ke dalam pesawat baik di dalam bagasi maupun layanan kargo.
Adapun model MacBook yang dimaksud adalah adalah MacBook Pro 15 inci (Retina Display) yang dirilis pada pertengahan tahun 2015. Perangkat ini juga dipasarkan antara tahun 2015 hingga 2017.
Pihak Garuda Indonesia melarang perangkat tersebut untuk di bawa terbang lantaran MacBook Pro model demikian mudah terbakar.
VP Corporate Secretay M Ikhsan Rosan mengatakan, larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo sebagai wujud antisipasi dan tatalaksana safety pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.
Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu yang telah diinformasikan oleh pihak Apple menyusul ditemukannya permasalahan pada baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang masuk ke dalam pesawat dapat mengunjungi https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
Garuda Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut.