ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan PT Nindya Karya (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.
“PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Selain memeriksa kedua korporasi itu, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa pihak swasta atas nama Sukirno, sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya.
Sekedar diketahui, proyek Dermaga Sabang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2006-2011 senilai Rp 794 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 313 miliar.
Diperkirakan, PT Nindya Karya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar, sedangkan PT Tuah Sejati memperoleh Rp 49,9 miliar. Korupsi proyek tersebut sebagaimana dilansir laman Tempo, dilakukan dengan cara menggelembungkan harga dan kesalahan dalam prosedur pengajuan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
KPK juga menemukan dugaan penyimpangan berupa penunjukan langsung terhadap PT Nindya Sejati Joint Operation, gabungan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai pelaksana proyek.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera dan Aceh Heru Sulaksono serta PPK Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhani Ismi.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Abdul Gani dan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2006-2010 Teuku Syaiful Ahmad.
Heru Sulaksono telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan pada Desember 2014. Heru dikenakan denda Rp 500 juta dan diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 12,625 miliar dari Rp 23 miliar dikurangkan dari harta benda yang sudah disita negara.
Pada tahun itu juga, Ramadhani Ismy juga divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta kepada Ismy dan diwajibkan mengganti kerugian negara lebih dari Rp 3,2 miliar.
Pengadilan juga telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ruslan Abdul Gani. Bupati Bener Meriah 2012-2017 ini mendapat hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,36 miliar.
Adapun proses hukum Teuku Syaiful Ahmad terhenti akibat stroke yang dideritanya. Anggota DPR/MPR RI 1999-2004 dari Fraksi PAN itu menghembuskan nafas terakhirnya pada November 2017.
Sementara itu, Izil Azhar alias Ayah Merin telah dimasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil merupakan orang dekat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang mana keduanya juga disebut menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,4 miliar.
Dakwaan yang dialamatkan kepada Irwandi di persidangan pun tak terbukti karena ketiadaan Ayah Merin. Irwandi pun ‘hanya’ divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari DOKA dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.
Lantas, dengan sejumlah nama yang pernah disebut-sebut ikut kecipratan ‘uang kaget’ tersebut, ditambah dengan kehadiran Komjen Pol Firli Bahuri di pucuk pimpinan KPK, apakah tersangka baru dalam kasus ini akan bermunculan?
Jangan lupa, Firli Bahuri langsung beraksi pada 3 Januari kemarin atau 2 minggu setelah dilantik sebagai Ketua KPK pada 20 Desember 2019 lalu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap Bupati Sidoarjo, Saeful Ilah.
Beberapa hari berselang atau tepatnya pada Rabu (8/1) KPK kembali beraksi dan berhasil melakukan OTT terhadap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW).
KPK hingga saat ini telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari swasta.