ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019. Dalam Perpres itu, Menteri Koordinator disebutkan hanya diberi hak koordinasi dan tidak disebutkan kewenangan untuk memveto kebijakan menteri.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019 itu juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.
Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, mengkoordinasikan:
1. Kementerian Dalam Negeri;
2. Kementerian Luar Negeri;
3. Kementerian Pertahanan;
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Kejaksaan Agung;
8. Tentara Nasional Indonesia;
9. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
10. Instansi lain yang dianggap perlu.
Sebelumnya, Menko
Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Menko bisa memveto setiap kebijakan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh para menteri.
“Menko itu bisa memveto. Menko bisa memveto kebijakan
atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan
menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya,” kata
Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10/2019).