• Latest
  • Trending

Menko Tak Punya Hak Veto, Hanya Koordinasi Antar Kementerian

Polisi Ungkap Jual Beli Bayi Baru Lahir, Harga Tertinggi Rp25 Juta

Polisi Ungkap Jual Beli Bayi Baru Lahir, Harga Tertinggi Rp25 Juta

Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena tidak Jujur

Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena tidak Jujur

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

UMKM Terdampak Bencana Sumatera Bakal Dapat Lapak di Marketplace

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Koreksi Desain IKN, Prabowo Fokus Ketahanan Lingkungan dan Bencana

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Pemkot Tangerang Wacanakan Izin Miras dan Prostitusi lewat Zonasi

Perusahaan Geothermal AS Jadi Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Perusahaan Geothermal AS Jadi Pemenang Lelang WKP Telaga Ranu

Penagihan Pascabencana di Aceh Tengah, Warga Menanti Kepastian

Marak Modus Penipuan, Begini Ciri Debt Collector Resmi dan Gadungan

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menko Tak Punya Hak Veto, Hanya Koordinasi Antar Kementerian

by Zamzami Ali
Oktober 31, 2019
in BERITA UTAMA, POLITIK

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019. Dalam Perpres itu, Menteri Koordinator disebutkan hanya diberi hak koordinasi dan tidak disebutkan kewenangan untuk memveto kebijakan menteri.

Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019 itu juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, mengkoordinasikan:

BacaJuga

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

KPK Duga Petinggi PBNU Aizzudin Jadi Perantara Kasus Kuota Haji

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir, Pemerintah Percepat Pemulihan Akses

Menhut Klaim Cabut Izin 1 Juta Hektare Hutan yang Diduga Picu Banjir

Telkom akan Pangkas 60 Lebih Anak Usaha

Ada Ancaman Keamanan, Wapres Gibran Mendadak Batal ke Yahukimo Papua

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Kementerian Dalam Negeri;

2. Kementerian Luar Negeri;

3. Kementerian Pertahanan;

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

5. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

7. Kejaksaan Agung;

8. Tentara Nasional Indonesia;

9. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

10. Instansi lain yang dianggap perlu.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Menko bisa memveto setiap kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan oleh para menteri.

“Menko itu bisa memveto. Menko bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan yang lainnya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Komentar
Share51Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mahfud Sebut Tagihan Utang BLBI Capai Rp110 Triliun

Mahfud MD: Pemerintah Sulit Buktikan Pelanggaran HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa pembuktian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lewat pengadilan...

Saat Menkes Terawan Ditanyai Siap Mundur

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum Beranggota Najwa Shihab Hingga Eros Djarot

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Najwa...

Mahfud Sebut Tagihan Utang BLBI Capai Rp110 Triliun

Mahfud: Dalam Politik Hanya ada Kepentingan Abadi, Sebut Nasdem

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung Partai Nasdem ketika memberikan contoh atas majas 'tidak...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Guru di Jambi Dikeroyok Siswa, Gubernur Buka Suara

Guru di Jambi Dikeroyok Siswa, Gubernur Buka Suara

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Polisi Ungkap Jual Beli Bayi Baru Lahir, Harga Tertinggi Rp25 Juta

Polisi Ungkap Jual Beli Bayi Baru Lahir, Harga Tertinggi Rp25 Juta

Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena tidak Jujur

Enam Calon Petugas Haji Dipulangkan karena tidak Jujur

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Persiraja Larang Suporter PSMS Medan Datang ke Aceh, Ini Alasannya

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Picu Urgensi UU Perlindungan Guru

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In