Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar dalam rapat bersama komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) jemaah Indonesia pada 1446H/2025M sebesar Rp93.389.684,99 atau Rp93,3 juta.
Usulan BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.
Sementara, nilai manfaat sebesar 30% dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5.
Ia mengatakan pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar.
Diketahui BPIH tahun lalu yang sebesar Rp93,4 juta. Besaran tersebut adalah 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 per jemaah. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.