ASPEK.ID, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange kembali mengeluarkan surat suspensi saham PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk (BANK).
Suspensi ini dilakukan terhadap saham di pasar reguler dan pasar tunai serta Waran Seri I (BANK-W) di seluruh pasar mulai Rabu (17/2).
PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk (BANK) sebelumnya resmi melantai melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) pada Senin (1/2) lalu atau kurang dari sebulan.
PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk menjadi perusahaan tercatat keempat dan kelima di bursa sepanjang tahun 2021. Pada perdagangan perdana, saham BANK terpantau naik 36 poin atau 34,95 persen alias menyentuh batas Auto Reject Atas (ARA) menjadi Rp139 per saham.
BANK saat itu melepas lima miliar saham atau 37,9 persen dari modal disetor dengan harga penawaran Rp103 per saham. Dana segar yang berhasil diraup Rp515 miliar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham BANK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara,” bunyi pengumuman BEI.
Suspensi ini dilakukan yang kedua kalinya. Pertama, penghentian sementara dilakukan pada 10 Februari hingga 11 Februari 2021. Sejak saat itu, BANK terus mengalami auto reject atas dengan pertumbuhan mencapai 25 persen per hari hingga 16 Februari.
Data BEI mencatat, saham Bank Net Syariah sudah melesat nyaris 1.000% sejak IPO pada Senin (1/2/2021) atau tepatnya meroket 987% dari Rp 103/saham di harga perdana menjadi Rp 1.120/saham pada perdagangan sebelum disuspensi hari ini.
Pada Senin lalu, saat dibuka, saham BANK langsung tembus auto reject atas dengan maksimal kenaikan sehari 25% (untuk rentang harga Rp 200-Rp 5.000).
Pada Selasa (16/2) saham BANK ditutup di level 1.120 dengan total peningkatan 89,8 persen dalam satu pekan dan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 14,6 triliun.
Suspensi mulai sesi I perdagangan tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.