ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi menuturkan, mulai Senin (1/3/2021), MRT melakukan perubahan jarak antarkereta (headway) menjadi 10 menit flat untuk seluruh jam operasional selama PPKM Berbasis Mikro
Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32.
“Serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang,” kata Effendi melalui keterangan tertulis pada Senin (1/3/2021).
Perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi berikut : Jam operasional Senin–Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB dan Sabtu–Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jarak antarkereta (headway) yaitu Weekdays:
a: tiap 10 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
“Sudah menjadi komitmen kami sejak awal MRT Jakarta beroperasi untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta,” katanya.















