ASPEK.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa, kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo, masih dalam tahap penyidikan.
Pada Kamis (5/12) lalu, Menteri BUMN Erick Thohir didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar jumpa pers mengenai penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut. Erick menyebut AA (eks Dirut Garuda) adalah pemilik barang-barang tersebut.
“Kami mohon waktu penyidik kami sedang lakukan investigasinya jadi penyidik kami sedang melakukan proses penyidikan dan kita berikan waktu ke penyidik,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dilansir laman Antara di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jum’at (27/12).
Dikatakannya, dari hasil investigasi dan penyidikan tersebut nantinya dimungkinkan untuk menyeret para pihak yang terindikasi pidana sehingga sanksinya bukan berupa pembayaran atau denda.
“Siapa dipidana sesuai hasil investigasi. Kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana maka solusi bukan bayar tapi kalau bukan tindak pidana tentunya solusi yang lain,” ujarnya.
Ia memastikan proses penyidikan tersebut berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu tidak sebentar.
“Mohon kesabaran masyarakat sehingga sebaiknya mereka (tim penyidik) diberikan ruang untuk merinci dan menyelesaikan seadil-adilnya. Penyidikan enggak satu atau dua hari karena butuh waktu,” imbuhnya.