ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) diminta agar dapat membantu cepat penyelesaian pembayaran pesangon karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang sudah berlarut-larut.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina sangat menyayangkan atas musibah bangkrutnya MNA. Perusahaan penerbangan pelat merah ini etop beroperasi sejak 2014, dan dinyatakan bangkrut karena terlilit utang sebesar Rp7,4 triliun.
“Saya mencatat, utang perusahaan untuk pesangon 1.233 karyawan yang kena PHK sejak April 2016 masih banyak sekali yang belum tuntas. Tercatat masih ada tunggakan Rp 318,17 miliar untuk pembayaran kedua pesangon kepada bekas karyawan-karyawan perusahaan,” tutur Nevi dalam keterangan yang dikutip, Kamis (4/2).
Legislator dapil Sumatera Barat II ini akan membawa dialog ini kepada Kementerian BUMN dan juga PT PPA dengan tujuan mendorong pihak yang memiliki kemampuan dan ada hubungan dengan tanggung jawab ini agar terjadi penyelesaian yang baik dan semua dapat tertunaikan hak dan kewajibannya.
Nevi juga sangat menyesalkan atas berlarutnya persoalan ini. Meskipun sudah berulang kali Tim Dobrak Merpati melakukan audiensi, namun persoalan belum juga selesai hingga hari ini. Padahal, dialog-dialog penyelesaian Sudah dilakukan kepada Kementerian BUMN, Ombudsman, dan DPR-RI periode-periode sebelumnya.
Dari laporan yang diterimanya, sejak awal pencairan pesangon terhadap 1.233 karyawan tersebut sudah tak berjalan mulus. Dari hak 100 persen, PT MNA baru memberikan pesangon 50 persen.
Pencairan pesangon yang sudah dipotong itu pun dicicil dua kali. Pada tahun 2018, PT MNA baru melakukan satu kali cicilan. Sementara cicilan keduanya tak terlunasi hingga sekarang.
“Laporan yang kami terima, alumni karyawan Merpati mengeluh karena tidak mendapat penghasilan lagi sehingga kehidupannya sangat sulit. Bahkan ada yang tidak bisa bayar sekolah anak. Ini sangat ironi dan menyedihkan,” keluhnya.
Untuk itu ia mendesak Kementerian BUMN agar memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan persoalan mantan karyawan Merpati.
Pemerintah sudah pernah menyuntik Merpati dengan penyertaan modal pemerintah (PMN) pada rentang 2015-2016. Dana PMN ini digunakan untuk membayarkan sebagian pesangon karyawan, dan sebagian lainnya untuk membantu perusahaan melakukan restrukturisasi melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Namun, masalah tak kunjung selesai karena karyawan tetap belum menerima hak sepenuhnya.
“Fraksi kami, akan memperjuangkan agar pembayaran pesangon karyawan MNA ini dapat diselesaikan, untuk menunaikan hak mereka. Kami berharap, PMN dapat dikucurkan dengan skema strukturisasi yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” tutupnya.