Pemilu merupakan salah satu pagelaran besar dan sangat ditunggu oleh sebagian kelompok politik yang berkepentingan di dalamnya. Sebab dapat menjadi waktu baik untuk mencapai kepentingan bersama maupun kelompok saja. Hak perpolitikan di Indonesia memiliki asas hak yang dapat dijalankan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk penyandang Disabilitas.
Mengenai hal ini UPN Veteran Jakarta Fakultas Hukum mengajukan permohonan pelaksanaan FGD dan narasumber Fakultas Komunikasi & Desain Kreatif (FKDK) Universitas Budi Luhur pada Kamis, 24 Agustus 2023.
FGD dilaksanakan untuk mengumpulkan data berupa pengalaman, pandangan, dan persepsi kelompok mengenai topik penelitian. Peserta FGD sebanyak 16 orang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu, Bapak Agung B.G.B Indraatmaja, Bendahara Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pak Nanang, 3 Dosen FKDK UBL, Dr. Umaimah Wahid, M.Si dan Dr. Nawiroh Vera, M.Si, dan Made Doddy Wihardi, M.I.Kom, 2 Dosen UPN Veteran Fakultas Hukum, Taupiqqurrahman, SH, M.Kn dan Rianda Dirkareshza, SH, MH, 3 orang mahasiswa UBL dan UPN Veteran, 1 staff, dan 1 anggota PPDI. Sambutan kegiatan terdiri dari Deputi Rektor Bidang Akademik, Dr. Goenawan Brotosaputro, S.Kom, M.Sc dan Dekan FKDK Universitas Budi Luhur, Dr. Rocky Prasetya Jati.
“Isu yang dicuatkan dalam acara ini mendapatkan apresiasi dari kami. Dimana isu itu yang teman-teman Disabilitas tunggu dari sektor akademisi. Disabilitas juga ingin merasakan bagaimana pemilu yang sukses, diantaranya karena suara yang diberikan memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Kami teman-teman PPDI tidak ada yang minta memiliki keterbatasan. Kami memiliki hak dan peran yang sama. Hanya saja dalam pemenuhan peran dan hak aksesnya disesuaikan dengan kemampuan dari kaum Disabilitas”, kata Nanang.
Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dengan hak yang lainnya. Sebab mereka memiliki peran yang sama dan tidak boleh ada diskriminatif hak politik. Karena terdapat hukum yang mengatur terkait ini yaitu Pasal 26 Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik bahwa tidak boleh ada tindakan diskriminatif dan dijamin perlindungan yang sama dan efektif. Namun, pada kenyataannya tanpa sadar negara telah melakukan tindakan diskriminatif, yang menyangkut pada Pasal 240 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa dalam menjadi bakal calon anggota DPR/DPRD adalah warga Indonesia yang sehat jasmani.
“Di dalam Undang-Undang sudah jelas dasar hukum yang mengatur terkait hak politk bagi Disabilitas yaitu pada Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Pasal 13 mengenai jaminan hak dipilih dan memilih. Selain itu, pemerintah memberikan dukungan bagi para penyandang Disabilitas yaitu dengan pemenuhan hak suara menyediakan TPS yang ramah bagi Disabilitas,” katanya.
Pemilih Disabilitas yang tidak bisa hadir langsung ke TPS akan ada petugas TPS yang menghampiri, sepanjang diusulkan oleh pihak yang meminta terkait hal itu. Penyandang Disabilitas juga dapat menjadi petugas TPS seperti yang sudah terjadi di Aceh, penyandang Disabilitas berperan dalam pemilihan umum tingkat kabupaten. Penyandang Disabilitas juga dapat dipilih menjadi anggota calon DPRD/DPR RI dengan syarat bisa membaca dan menulis. Sepanjang memenuhi syarat, Bawaslu menjamin semua warga negara berkah dipilih dan memilih. Bawaslu depannya akan lebih baik untuk bersosialisasi kepada penyandang Disabilitas terkait informasi politik pemilihan umum.
Nanang menambahkan jika pada tahun pemilu selanjutnya berharap penyandang Disabilitas bisa ikut berpartisipasi sebagai calon DPRD/DPR RI agar dapat menjadi perwakilan penyandang Disabilitas untuk dapat langsung terlibat dan memantau penyampaian suara bagi teman-teman Disabilitas.
“Disabilitas menjadi bagian dari pemerintah di kursi pemerintahan agar dapat lebih memahami seberapa jauh dan besar perjuangan pemerintah untuk kaum Disabilitas dan mengukur aksesbilitas hak yang sama. Hambatan pendataan bagi teman-teman Disabilitas juga dapat terminimalisir agar semakin efektif partisipatif penyandang Disabilitas,” katanya.
Umaimah Wahid menyatakan hak politik yang dimiliki perempuan saat ini sebanyak 30%, harapannya juga dapat dirasakan oleh teman-teman disabilitas. Dalam hal ini dapat terus dilakukan kampanye oleh teman-teman, seperti halnya perjuangan yang dilakukan oleh kaum perempuan pada masa sebelumnya terkait penghargaan penerimaan suara berpolitik di pemerintah. Semua orang harus punya hak politik, apapun bentuknya selama disesuai dengan syarat ketentuan negara dan diberikan penjaminan terhadap hak suaranya oleh negara.
“Kehadiran penyandang Disabilitas di sektor politik Indonesia dapat terjamin hak yang sama, membutuhkan waktu untuk berjuang dan harus ada strategi untuk berjuang. Salah satunya bisa seperti yang dilakukan pada persatuan perempuan dalam mendapatkan hak politik yang sama di pada masanya dengan menyatukan tujuan agar dapat dipilih dan memilih. Begitu juga dapat dilakukan oleh PPDI, dengan mengkampanyekan hal ini. Senyum ke mana saja, ke Bawaslu dan DPR salah satu alat yang dapat dipakai untuk berkampanye dan strategi berjuang. Seperti itu juga dapat melalui media sosial.”
Perubahan dalam tatanan sosial ini memerlukan regulasi yang tegas untuk adanya perbaikan untuk waktu kedepannya. Berharapnya pada Pemilu 2024 atau setelahnya nanti, keterwakilan penyandang disabilitas sebagai calon DPR/DPRD dapat terwujud. Jalannya kegiatan informatif dan edukatif ini dapat disaksikan pada Youtube FKDK Universitas Budi Luhur agar ada keterbukaan informasi perihal isu bersama ini.























