ASPEK.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan pemerintah sudah memberikan restrukturisasi kredit kepada 7,6 juta kreditur dengan total Rp 1.000 triliun.
Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit perbankan, penilaian kualitas kredit satu pilar, penundaan penerapan Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan.
“Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp971 triliun diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18 persen dari total kredit perbankan,” ujar Wimboh, Sabtu (16/1/2021).
Jumlah tersebut dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM Rp 386,6 triliun dari 5,8 juta debitur. Non-UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,8 juta debitur dengan nilai Rp 584,4 triliun.
Dengan program restrukturisasi tersebut, rasio non-performing loan gross perbankan dapat dijaga pada 3,06 persen naik dari 2019 yang berhasil hanya 2,53 persen atau net 0,98 persen, sementara pada 2019 sebesar 1,19 persen.
Capital adequacy ratio (CAR) perbankan juga terjaga mencapai 23,78 persen, sementara pada 2019 harganya terlalu tinggia 23,31 persen.
“Sebagai dampak dari belum pulihnya pertumbuhan kredit, LDR juga menurun dengan tajam menjadi sebesar 82,2 persen, turun signifikan dari 2019 yang sebesar 93,64 persen,” ungkapnya.
























