ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Bank digital (neo bank) boleh beroperasi secara digital dan dengan sekurang-kurangnya memiliki satu kantor pusat.
“Bank digital yang menjalankan kegiatan usaha secara digital wajib memiliki sekurang-kurangnya satu kantor, yaitu kantor pusat,” sebut rencana peraturan OJK yang dikutip pada Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, regulasi terkait dengan bank digital ini dipandang perlu disusun lebih dini oleh OJK. Pasalnya, saat ini sudah banyak bank yang berencana untuk sepenuhnya memanfaatkan operasional secara digital.
Bank digital di luar negeri sudah sangat pesat. Bahkan, sudah banyak bank yang sepenuhnya memanfaatkan digital dalam mengganti operasional fisiknya di luar negeri.
Beberapa neo bank yang terkenal antara lain adalah WeBank dari China, KakaoBank dari Korea Selatan, dan Aspire Bank dari Singapura.