Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 18 bank perekonomian rakyat (BPR) menjelang akhir tahun 2024. Jumlah itu melampaui rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Salah satu izin yang dicabut yang berstatus BUMD yaitu BPRS Kota Juang (Perseroda) yang ini beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74%).
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.
Sementara itu, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, jumlah BPR yang jatuh sudah melebihi anggaran tersebut.
Namun begitu, Purbaya memang menyebut jumlah BPR yang jatuh tahun ini bisa saja melebihi anggaran. Karena itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.
Adapun dari awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menggelontorkan sebanyak Rp735,26 miliar untuk membayarkan klaim nasabah bank yang jatuh. Adapun besaran tersebut merupakan total simpanan dari 108.116 rekening dari 15 bank yang telah dicabut izin usahanya.