Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memiliki ratusan rekening. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa terlapor kasus dugaan penodaan agama itu memiliki 256 rekening atas nama dirinya dengan enam nama yang berbeda. Apakah seseorang dapat memiliki rekening dalam jumlah yang banyak sampai ratusan seperti Panji Gumilang?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa seseorang bisa saja memiliki rekening dalam jumlah yang banyak, seperti Panji.
“Sebenarnya memang tidak ada pembatasan pembukaan rekening bank, tergantung saja kepentingan dan pilihan nasabah di perbankan diberbagai tempat di tanah air,” kata Dian, Kamis (6/7/2023) dikutip dari cnbcindonesia.
Dia menyatakan, bank diwajibkan hanya memiliki satu Customer Information File (CIF) untuk setiap nasabah untuk penerapan tertib administrasi dan tata kelola bank. Ini merupakan bentuk penerapan prinsipKnow Your Customer(KYC),yakni mengenal nasabah dan mengetahui identitas pengguna.
“Jadi, semestinya bank juga mengawasi maksud & tujuan pembukaan rekening untuk menghindari penyalahgunaan rekening bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum,” jelas Dian.
Ia mengatakan bahwa untuk bank-bank dengan pembukaan rekening-rekening yang tidak lazim bisa dianggap sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus dilaporkan kePusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK).
Dian mengatakan bahwa ketentuan anti-fraud,Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)yang dikeluarkan oleh OJK, sudah mengatur masalah ini dengan jelas.
“Dalam banyak kasus OJK dan PPATK sering melakukan joint audit,” kata dia.
Sebanyak 289 rekening terkait Panji Gumilang saat ini sedang ditelusuri PPATK dan telah dilakukan pemblokiran sebab dinilai agak mencurigakan.