ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiana menyatakan OJK akan menerbitkan aturan bank digital paling lambat awal Juli 2021.
Proses pembuatan aturan telah selesai. Otoritas bakal merilis pekan ini atau awal bulan depan.
“Proses rule making rule-nya sudah selesai. Mudah-mudahan paling lambat awal bulan depan [dirilis],” katanya dikutip dari Bisnis, Sabtu (26/6/2021)
Heru menyampaikan Peraturan OJK itu sedang dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
OJK memastikan akan merilis ketentuan yang mengatur mengenai bank digital pada semester I/2021. Aturan tersebut mengatur mengenai operasional bank digital di Tanah Air.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum yang di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.
Dia menyatakan OJK tidak memiliki dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan.
Menurutnya yang terjadi saat ini adalah upaya menyesuaikan perilaku nasabah, di mana beberapa bank telah melakukan transformasi dari tradisional ke layanan digital.
Ada tujuh bank yang dalam proses go digital, seperti Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.
Lima bank yang menobatkan diri sebagai bank digital yakni Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, dan Jago dari Bank Jago.