ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri merincikan total dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direalokasi untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 56,57 triliun.
“Anggaran ini dialokasikan untuk tiga pos alokasi, yakni penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penyedia jaring pengaman sosial,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto di Jakarta, Jum’at (17/4).
Disebutkan, jumlah anggaran untuk penanganan kesehatan berjumlah Rp24,10 triliun atau 42,60 persen, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp7,13 triliun atau sebesar 12,60 persen serta untuk penyediaan jaring pengaman sosial Rp25,34 triliun atau 44 persen.
Dijelaskan Ardian juga bahwa pemerintah provinsi yang paling banyak mengalokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19 adalah DKI Jakarta Rp10,64 triliun, Jawa Barat Rp8 triliun, Jawa Timur Rp2,39 triliun, Jawa Tengah Rp2,12 triliun dan Aceh Rp1,7 triliun.
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan bahwa hingga kini, pihaknya belum tahu bagaimana skema pemanfaatan anggaran tersebut.
Taqwaddin berharap Pemerintah Aceh berkenan menjelaskan ke publik dan terutama ke DPRA terkait rencana penggunaan anggaran publik tersebut.
“Alokasi APBA Provinsi Aceh untuk Covid-19 berada pada urutan ke-5 secara nasional dan satu-satunya di luar Pulau Jawa. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” kata Taqwaddin Husin saat dihubuni Aspek.id, Sabtu (18/4).
“Apalagi refocusing anggaran tersebut tidak diketahui oleh DPRA. Jika para wakil rakyat saja tidak tahu dan tidak diberitahu, apalagi rakyat biasa,” tambah dia.
Selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dalam fungsi pengawasan pelayanan publik ia mengharapkan agar anggaran yang sedemikian besar itu benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk melindungi keselamatan masyarakat Aceh.
Dijelaskannya juga, dalam sektor refocusing tersebut ada anggaran yang justru berada peringkat ketiga nasional, yaitu anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial yang mencapai Rp 1,3 triliun lebih.
Sedangkan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi mencapai Rp 219 miliar. Sedangkan sisanya adalah untuk bidang kesehatan.
“Besarnya anggaran Covid-19 di Aceh yang diperuntukkan bagi jaring pengaman sosial, yang menempati urutan ketiga nasional, tentu patut dipertanyakan juga. Ini tentu permintaan yang dapat dimaklumi, karena APBA itu adalah anggaran masyarakat Aceh, yang tentu pemanfaatannya harus untuk masyarakat Aceh,” jelasnya.
“Anggaran tersebut memiliki potensi terjadinya maladaministrasi dan korupsi. Karenanya, perlu adanya atensi yang khusus dari KPK dan aparat penegak hukum, termasuk pengawasan dari Ombudsman,” pungkasnya.