ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik permintaan fee proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (19/1) menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap pendalaman awal oleh penyidik.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam rangkaian OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, jumlah pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Budi menjelaskan, dari total 15 orang yang diamankan, sembilan orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya wali kota Madiun,” tandas Budi.
Kesembilan pihak tersebut saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Hasil pemeriksaan, termasuk konstruksi perkara, kronologi kejadian, serta peran masing-masing pihak, akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers. []
























