ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan pelaksana atas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku pada 26 Maret 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan pada 25 Februari 2021. Sementara PMK 20/2020 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada 26 Februari 2021.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku Maret hingga Mei.
Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus serta 25% masa pajak Agustus hingga Desember 2021
PPnBM adalah salah satu pajak yang cukup signifikan dalam komponen penyusun harga mobil yang dijual di Indonesia.
Merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPnBM yang paling rendah ditetapkan sebesar 10 persen dan paling tinggi 200 persen.
PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Selain itu dalam pasal 2 dijelaskan bahwa, diskon PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Selanjutnya kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Sementara untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%.
Di periode kedua, tarif PPnBM untuk kendaraan jenis yang tersebut di atas hanya sebesar 5% serta pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.
![[Foto] Ribuan Mobil Antre Distribusi Makanan](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/04/mobil-antre-food-bank-texas3-360x180.jpeg)











![[Foto] Ribuan Mobil Antre Distribusi Makanan](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/04/mobil-antre-food-bank-texas3-690x375.jpeg)








