ASPEK.ID, JAKARTA – Produk gadai efek dari Pegadaian memberikan pinjaman individu maksimal Rp 5 miliar, sedangkan investor korporasi pinjaman sampai Rp 20 miliar.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto mengatakan, produk ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah.
Kedua, hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor.
Dan ketiga, tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.
“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada dua jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN),” ungkap Kuswiyoto dalam webinar di Jakarta, Senin, (19/10/2020).
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan sampai 15 Oktober 2020 Pegadaian telah menyalurkan pinjaman gadai saham dengan omzet Rp 350 miliar.
“Saya optimis, ke depan pengembangan produk ini akan tumbuh lebih baik. Gadai efek ini bisa menjadi alternatif pendanaan yang baik dan efisien sehingga menguntungkan investor. Pasalnya, sewa modalnya kompetitif dengan biaya administrasi yang ringan. Jangka waktu pinjaman juga relatif fleksibel dengan range pinjaman mulai Rp 1 juta,” pungkas Harianto.












