ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang baru saja dilantik.
Pejabat tersebut adalah Rizal (RZL), yang baru 8 hari menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Rizal dilantik langsung oleh Purbaya pada 28 Januari 2026.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa OTT yang dilakukan KPK tidak berkaitan dengan jabatan baru Rizal. Status hukum Rizal dalam kasus tersebut terkait dengan posisi lamanya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Menurut Purbaya, risiko kebocoran dan kelemahan dalam organisasi memang selalu ada. Namun, ia menilai langkah penegakan hukum yang dilakukan tetap berjalan sesuai koridor.
“Ya enggak apa-apa. Itu kan kita mengerti ada kebocoran atau kelemahan di sana-sini. Tapi kalau saya kasih tahu di depan enggak ketahuan tuh safe house nya,” kata Purbaya di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/2).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa dirinya sengaja membiarkan pejabat tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa. Strategi itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan dan membuka peluang mengungkap kasus yang lebih besar.
Ia menilai, dengan pendekatan tersebut, praktik-praktik yang selama ini tertutup justru dapat terpantau secara utuh.
“Dengan seperti itu mereka kan enggak curiga sehingga mereka berbisnis seperti biasa sehingga bisnisnya ketahuan,” ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah penegakan hukum dan menjadikan kasus ini sebagai pengingat pentingnya penguatan integritas di lingkungan DJBC.
Sebagai informasi, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam perkara suap usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/2/2026).
KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada enam pejabat DJBC, terdiri dari:
- RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
- JF selaku Pemilk PT Blueray
- AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- DK selaku Manager Operasional PT Blueray
























