ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan penanganan laporan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terselesaikan 97% sejak 20 April-5 mei 2021.
“Alhamdulillah kami sudah selesaikan 97 persen, tiga persen sedang proses. Per 20 April hingga 5 Mei 2021, konsultasi THR ada 543 laporan dan pengaduan ada 739 laporan,” ujar Ida, Sabtu (8/5/2021).
Ida menjelaskan, posko THR ada di Kementerian Ketenagakerjaan, 34 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Selain itu layanan yang disediakan bukan hanya tatap muka namun secara online atau lewat call center 1500 630.
“Karena pandemi layanan bisa dilakukan melalui call center atau online. Memang ada layanan tatap muka tapi teman-teman lebih suka layanan online atau call center,” imbuhnya.
Ida mengungkapkan, karyawan atau buruh berhak mengetahui kondisi keuangan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah perusahaan menghalami kesulitan finansial, terlebih di masa pandemi.
“Sebenernya untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan sehat atau tidak maka bisa dibaca dari laproan keuangan. Di situ bisa dilihat aset, modal, penjualan, keuntungan, biaya. Semua yang ada di perusahaan berhak mengetahuinya, termasuk pekerja atau buruh,” ujar Menaker Ida.
Menurutnya, jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR. Maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
“Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartite, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci,” jelas Ida.
Ida mengatakan, banyak persoalan-persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk menatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tapi sesungguhnya akan sangat baik jika dilakukan di internal perusahaan,” katanya.
Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
























