ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan dinas baru bagi para menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri serta bagi Ketua/Wakil Ketua MPR, DPR dan DPD.
Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, Kamis (22/8) menyampaikan, bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.
“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono.
Ditambahkan Eddy, mobil dinas yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian
Maka pengadaan mobil dinas baru pun dilakukan. Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 unit melalui Sistem Penunjukan Langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, menurut Eddy, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.
“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyatakan pengadaan mobil dinas untuk presiden, wakil presiden dan para menteri karena kondisi kendaraan yang lama dan sudah tidak layak.mobil dinas Presiden Jokowi sudah melebihi waktu lajunya.
Apalagi, kendaraan presiden merupakan mobil khusus, yang mensyaratkan antipeluru. Bila sudah melewati 10 tahun kemungkinan perbaikannya akan lebih sulit. Masalah lain, lanjut Heru, berkali-kali power window tidak berjalan, begitu juga dengan beberapa sistem elektriknya. Bahkan, satu kali semua sound system di dalam mobil pernah bunyi berisik.
Saat ini ada delapan mobil dinas yang digunakan presiden dan wakil presiden berjenis Mercedes-Benz S600 Guard. Namun kedua jenis kendaraan ini sudah berumur lebih dari 10 tahun, digunakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Jumlah mobil yang hanya delapan buah juga dirasa kurang untuk menunjang agenda Presiden Jokowi yang kerap blusukan ke sejumlah daerah. Oleh karena itu, Istana menambah dua mobil lagi. Sudah ada dua merek yang bertarung menawarkan produknya, yakni Mercedes-Benz dan BMW.
Kedua mobil dinas baru itu nanti menjadi kendaraan dinas utama presiden dan wakil presiden. Adapun delapan mobil lama akan menjadi kendaraan cadangan. Sementara untuk kendaraan dinas menteri, Kementerian Sekretariat Negara juga sudah mengajukan pengadaan baru karena kendaraan dinas saat ini dianggap tidak layak.
Mobil Toyota Crown yang digunakan saat ini usianya sudah lebih dari 10 tahun. Beberapa menteri malah tidak memakainya lantaran kendaraan itu sering mogok.
Sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon.
Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Mengacu pada dokumen tersebut, nilai pagu paket yang disediakan pemerintah Rp 152.540.300.000 dari APBN tahun 2019. Astra menawarkan Rp 147.229.317.000. Lebih rendah dari pagu yakni harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 147.312.469.200.
Mobil Toyota Crown yang dijual di Jepang punya tiga pilihan mesin. Crown generasi ke-15 ini memiliki varian mesin 3.5L V6 hybrid. Varian lainnya menggendong mesin 2.0L turbo 4-silinder, dan 2.5L Hybrid.
Khusus mesin 2.000 cc turbo 4 silinder memiliki tenaga 245 PS pada 5.200 – 5.800 rpm dan torsi 350 Nm di putaran serendah 1.650 – 4.400 rpm. Sedangkan di level menengah, tersedia mesin hybrid 2.500 cc 4 silinder dengan potensi tenaga gabungan 226 PS dan torsi gabungan 521 Nm.
Khusus untuk model tertinggi yaitu Crown 3.5L Hybrid punya tiga varian, yakni yang terendah 3.5L Hybrid S, kemudian 3.5L Hybrid RS Advance, dan tertinggi yaitu 3.5L Hybrid G Executive.
Di Jepang, 3.5L Hybrid S dibanderol 6.237.000 yen atau setara Rp 835 juta. Crown 3.5L Hybrid RS Advance dijual seharga 6.906.600 yen atau setara Rp 924 juta dan Crown 3.5L Hybrid G Executive dijual 7.187.400 yen atau setara Rp 962 juta.