ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja tak mengubah ketentuan cuti hamil, melahirkan dan haid bagi para pekerja.
Begitu juga dengan hak upah atas cuti hamil, melahirkan, dan haid masih diberlakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya menyatakan, hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU Nomor 13 tahun 2003 ‘istirahat’ bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku.
“Termasuk hak atas upahnya karena menjalankan cuti atau istirahat tersebut, masih berlaku,”kata Ida Fauziyah, Kamis (8/10/2020).
Ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut dikatakan Menaker, akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, ditegaskan juga bahwa pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan cuti atau istirahat hamil, melahirkan, dan haid tertuang dalam pasal 81 dan 82.
Pasal 81:
1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82:
1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Sementara, ketentuan hak upah atas cuti hamil dan melahirkan tertuang dalam pasal 84 yang berbunyi:
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Kemudian, ketentuan hak hak upah atas cuti atau istirahat haid dalam UU 13/2003 tertuang dalam pasal 93 yang berbunyi:
1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Seluruh pasal di atas tak dilakukan perubahan di Omnibus Law Cipta Kerja, karena tak dicantumkan. Sehingga, menurut penegasan pemerintah pasal-pasal tersebut memang masih berlaku.
























