Pemerintah mempercepat penegakan hukum lingkungan menyusul banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, khususnya Aceh. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menggugat enam perusahaan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.
Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penanganan terpadu yang mengombinasikan rehabilitasi wilayah dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penanganan kerusakan lingkungan di Aceh dan wilayah lain di Sumatera terus berjalan secara paralel.
“Ada yang ditangani oleh menteri dalam negeri untuk rehabilitasi wilayah, sementara penegakan hukum sedang kami lakukan. Kemarin kami telah menggugat perdata senilai Rp 4,8 triliun kepada enam perusahaan,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq, dikutip pada Sabtu (17/1).
Selain enam perusahaan yang telah digugat, pemerintah masih mendalami keterlibatan ratusan perusahaan lain. Tercatat, lebih dari 200 perusahaan sedang ditelusuri dan berpotensi dikenakan sanksi perdata apabila terbukti melakukan perusakan lingkungan.
“Hampir lebih dari 200 perusahaan akan kami dalami, dan semuanya berpotensi kami kenakan gugatan perdata,” ungkapnya.
Untuk penegakan hukum pidana, pemerintah masih menunggu hasil audit lingkungan yang ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan ke depan. Setelah audit selesai, proses hukum pidana akan segera dijalankan.
“Untuk pidananya masih menunggu audit lingkungan, sekitar tiga bulan dari sekarang,” tuturnya.
Penanganan banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera dilakukan secara lintas kementerian. Rehabilitasi wilayah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan dukungan kementerian terkait, di bawah koordinasi tim penelitian kawasan hutan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan guna mencegah bencana serupa terulang di masa depan. []
























