ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah masih menunda pembayaran dana bantuan pandemi Covid-19 bagi madrasah dan pesantren.
Pemerintah mengalokasikan dana bantuan adaptasi kebiasaan baru atau new normal sebesar Rp2,6 triliun dan yang diblokir kurang lebih Rp500 miliar.
Bantuan itu terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/ LPA sebesar Rp2,38 triliun, serta bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp211,7 miliar.
Bantuan ini adalah dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19.
“Terkait dana bantuan untuk madrasah dan pesantren, tunda bayar terjadi karena terdapat kekurangan kelengkapan administrasi,” sebut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter miliknya, @prastow, dilihat Selasa (29/6).
Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikatakan dia sudah melalukan pertemuan dan sudah menyepakati solusi yang harus diambil.
“Sekjen dan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag sudah bertemu Dirjen Anggaran Kemenkeu dan sudah menyepakati solusi. Saat ini dalam proses,” jelasnya.
Secara rinci, alokasi BOP tersebut dapat membantu sekitar 21.173 lembaga pesantren, dan 62.153 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah serta 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
Sementara itu, bantuan pembelajaran daring akan diberikan selama 3 bulan (sebesar Rp5 juta/bulan) kepada 14.115 lembaga.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk guru/ustaz dan pengasuh pondok pesantren melalui skema bantuan sosial/BLT.
Dukungan pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test/ Swab Test juga dilakukan oleh pemerintah bagi para santri yang menunjukkan gejala terindikasi Covid-19 di lingkungan pesantren.
Terakhir adalah bantuan pembangunan/perbaikan sarana/prasarana tempat wudu, wastafel, MCK di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi.
























