• Terbaru
  • Trending
Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Pantai Indah Kapuk

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei, Tambah 5 Provinsi

Stafsus: Terduga Teroris di Makassar Pensiunan BUMN

MotoGP 2021 Mandalika Akan Gaungkan Pariwisata Indonesia

Sirkuit Mandalika Bisa Jadi Penentu Kampiun World Superbike

Restrukturisasi Utang PTPN III Rp45,3 Triliun Rampung

Restrukturisasi Utang PTPN III Rp45,3 Triliun Rampung

3 Bulan Stop Operasi, Medco Kembali Alirkan Gas Blok A

BPMA-Medco Paparkan Update Kebocoran Gas di Blok A

BNI Simponi, Dana Pensiun untuk Milenial

BNI Simponi, Dana Pensiun untuk Milenial

Alasan Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

Politik Digital Anak Muda

Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

PPKM Mikro Tahap VI Diperluas ke 25 Provinsi

Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian

Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian

Tambah 4.952, Positif Corona RI 1.609.300 Kasus

Mobil Tesla ‘Autopilot’ Kecelakaan Parah, 2 Tewas

Mobil Tesla ‘Autopilot’ Kecelakaan Parah, 2 Tewas

Ini Protokol Lengkap Jika Alami Gejala Covid-19

Herd Immunity Sulit Tercapai Lewat Vaksin Nusantara

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
Tuesday, April 20, 2021
Aspek.id
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Pantai Indah Kapuk

    PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei, Tambah 5 Provinsi

    Stafsus: Terduga Teroris di Makassar Pensiunan BUMN

    MotoGP 2021 Mandalika Akan Gaungkan Pariwisata Indonesia

    Sirkuit Mandalika Bisa Jadi Penentu Kampiun World Superbike

    Restrukturisasi Utang PTPN III Rp45,3 Triliun Rampung

    Restrukturisasi Utang PTPN III Rp45,3 Triliun Rampung

    3 Bulan Stop Operasi, Medco Kembali Alirkan Gas Blok A

    BPMA-Medco Paparkan Update Kebocoran Gas di Blok A

    BNI Simponi, Dana Pensiun untuk Milenial

    BNI Simponi, Dana Pensiun untuk Milenial

    Alasan Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

    Politik Digital Anak Muda

    Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

    PPKM Mikro Tahap VI Diperluas ke 25 Provinsi

    Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian

    Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian

    Tambah 4.952, Positif Corona RI 1.609.300 Kasus

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWSHOT
    • Semua
    • BUMN
    • EKONOMI
    • ENERGI
    • INFRASTRUKTUR
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • POLITIK
    • TEKNOLOGI
    • UMKM
    Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Pantai Indah Kapuk

    PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei, Tambah 5 Provinsi

    Stafsus: Terduga Teroris di Makassar Pensiunan BUMN

    MotoGP 2021 Mandalika Akan Gaungkan Pariwisata Indonesia

    Sirkuit Mandalika Bisa Jadi Penentu Kampiun World Superbike

    Restrukturisasi Utang PTPN III Rp45,3 Triliun Rampung

    Restrukturisasi Utang PTPN III Rp45,3 Triliun Rampung

    3 Bulan Stop Operasi, Medco Kembali Alirkan Gas Blok A

    BPMA-Medco Paparkan Update Kebocoran Gas di Blok A

    BNI Simponi, Dana Pensiun untuk Milenial

    BNI Simponi, Dana Pensiun untuk Milenial

    Alasan Kominfo Blokir Situs TikTok Cash

    Politik Digital Anak Muda

    Efek Corona, 1,94 Juta Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

    PPKM Mikro Tahap VI Diperluas ke 25 Provinsi

    Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian

    Menteri BUMN Angkat Ridwan Arbian Syah Jadi Direktur SDM Pegadaian

    Tambah 4.952, Positif Corona RI 1.609.300 Kasus

    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Aspek.id
Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
Home NEWS EKONOMI

Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Editor by Aspek
March 1, 2021
in EKONOMI
Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Ilustrasi minuman keras (miras). [Foto: Istimewa]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi miras atau minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing.

Dia menyebutkan, Perpres itu sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.

“Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal, dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang,” katanya dalam penyataan di Jakarta, Minggu (28/2).

BacaJuga

AEON Sentul City Dijual Rp1,9 Triliun ke Investor Jepang

Menkeu: Dana Covid Rp130 T Setara Bangun 67 Ribu Sekolah

Harga Emas Antam Naik ke Rp939.000

Rupiah Menguat ke Rp14.543/USD

IHSG Melemah 1,47 Poin

Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Membaik

Agus menuturkan kebijakan kemudahan investasi ini dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.

“Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang,” katanya.

Kebijakan perizinan investasi bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Perpres itu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres itu dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

“Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas,” katanya.

Regulasi ini juga mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Tags: investasi mirasinvestormiras
Bagikan11Tweet7KirimBagikanBagikan2Kirim

Berita Terkait

Luhut Ungkap Masalah Utama Candi Borobudur

Mulai Mei, Turis Asing ke RI Dapat Visa 5 Tahun

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Bali Investment Forum secara virtual, Jumat (26/3/2021)...

Bupati Biak Rapat Dengan Luhut, Siap Terima Investor

Bupati Biak Rapat Dengan Luhut, Siap Terima Investor

ASPEK.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerima kunjungan Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry...

Perpres Investasi Miras Tarik Investor Asing

Pemerintah Bantah Tak Konsisten Usai Cabut Lampiran Investasi Miras

ASPEK.ID, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyusunan Aturan investasi minuman beralkohol (minol) Peraturan Presiden...

Tampilkan Lebih Banyak
  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Kandidat Kuat Direktur Utama Garuda Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona

8 Menteri Positif Corona

Profil Boy Robyanto, Dirut Baru Pelindo III

Profil Boy Robyanto, Dirut Baru Pelindo III

Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Pantai Indah Kapuk

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei, Tambah 5 Provinsi

Pemerintah Masih Kaji Jasa Raharja Jadi Induk Holding Asuransi

Daftar Jalan Tol yang Tarifnya Naik Akhir Tahun Ini

Penunggak Pajak Mobil Mewah Terbanyak di Pantai Indah Kapuk

PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei, Tambah 5 Provinsi

Stafsus: Terduga Teroris di Makassar Pensiunan BUMN

MotoGP 2021 Mandalika Akan Gaungkan Pariwisata Indonesia

Sirkuit Mandalika Bisa Jadi Penentu Kampiun World Superbike

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Tidak DItemukan
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NEWS
    • POLITIK
    • BUMN
    • EKONOMI
    • INFRASTRUKTUR
    • ENERGI
    • TEKNOLOGI
    • LIFESTYLE
    • PERBANKAN
    • UMKM
  • MARKET
  • FIGUR
  • OPINI

© 2020 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media