ASPEK.ID, JAKARTA – Pizza Hut di Indonesia pada 2020 mencatatkan rugi bersih sebesar Rp 93,51 miliar. Padahal pada 2019 laba bersih Rp 200,02 miliar. Tanda-tanda kerugian PT Sarimelati Kencana Tbk yang mengelola gerai Pizza Hut di Indonesia ini terjadi saat pandemi menghantam awal 2020.
Sepanjang 2020, penjualan neto perseroan sebesar Rp3,46 triliun di tahun lalu, atau merosot 13,25% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,99 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru perseroan, pada 31 Desember 2020 dan 2019, perusahaan memiliki masing-masing sejumlah 5.787 dan 6.560 karyawan tetap (tidak diaudit). Artinya ada pengurangan pekerja sekitar 773 pekerja tetap dalam periode setahun.
Hingga 31 Desember 2020 dan 2019, mengoperasikan masing-masing 520 dan 516 gerai “Pizza Hut” di Jakarta dan kota lain di Indonesia.
PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pengelola restoran waralaba Pizza Hut Indonesia, mencatatkan rugi bersih Rp 8,63 miliar pada 9 bulan pertama tahun 2020 atau per September, dari periode yang sama tahun lalu yang masih mencatatkan laba bersih Rp 149,24 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan publikasi kuartal III-2020, rugi bersih ini dialami seiring dengan tekanan penurunan penjualan dan naiknya beban keuangan perusahaan.
Data mencatat, penjualan PZZA per September turun 9,31% menjadi Rp 2,67 triliun, dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 2,94 triliun.
Secara rinci, penjualan makanan turun menjadi Rp 2,54 triliun, dari sebelumnya Rp 2,64 triliun, sementara penjualan minuman turun menjadi Rp 136,29 miliar dari sebelumnya Rp 317,93 miliar.
Sebelumnya Corporate Secretary PZZA Kurniadi Sulistyomo memaparkan dampak pandemi terhadap kondisi perusahaan. Dia mengatakan perseroan masih melakukan pembatasan waktu dan jam untuk kegiatan usaha dan operasional outlet restoran serta pembatasan kapasitas tempat duduk (dine-in) di berbagai wilayah kabupaten atau kotamadya di Indonesia.
Akan tetapi, sampai saat ini perseroan belum melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja), pemotongan gaji atau perumahan karyawan.
“Namun demikian kami mengatur penyesuaian terhadap jadwal shift kerja, khususnya untuk karyawan outlet restoran. Hal ini disesuaikan dengan pembatasan jam dan waktu kegiatan usaha di masing-masing kabupaten dan kotamadya,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15//9/2020).