ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah tetap akan memberikan gaji, dana pensiun, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 mendatang.
Dalam RAPBN 2020, belanja negara tahun 2020 direncanakan mencapai Rp2.528,8 triliun atau 14,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Target belanja negara tahun ini naik dari tahun 2019 sebesar Rp2.341,6 triliun.
Porsi belanja negara masih didominasi oleh belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.670 triliun atau 66%. Sedangkan 34% sisanya atau sekitar Rp 856,8 triliun dialokasikan ke daerah dan Dana Desa.
“Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur Negara, mempertahankan kebijakan yang sudah ada,” ujar Jokowi saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang APBN 2020 berserta Nota Keuangannya di gedung DPR, Jum’at (16/8/2019).
Disebutkan, anggaran untuk PNS ini akan masuk ke dalam belanja pemerintah pusat yang di dalamnya termasuk belanja Kementerian atau Lembaga.
Dari seluruh pos belanja Pemerintah Pusat, 53% diantaranya dialokasikan untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 884,6 triliun dan belanja non kementerian sebesar 47% atau Rp785,4 triliun.
Selama kepemimpinan Jokowi, gaji PNS baru dua kali mengalami kenaikan yakni tahun 2015 dan 2019, masing-masing sebesar 5 persen dan di RAPBN tidak menampung kenaikan gaji untuk PNS.