ASPEK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya dikutip dari detikcom.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
Diketahui sebelumnya kedua tersangka bersilaturrahmi ke Jokowi di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1).
Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.
























