• Latest
  • Trending
Polemik JHT, Menaker Diminta Tiap Ambil Keputusan Libatkan Pimpinan Buruh

Polemik JHT, Menaker Diminta Tiap Ambil Keputusan Libatkan Pimpinan Buruh

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Rotasi Besar-besaran di Kejagung, Burhanuddin Ganti Direktur Penyidikan Pidsus

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

Jaksa Agung Rotasi Kajati, Teuku Rahmatsyah Pimpin Kejati Aceh

Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Prabowo Resmi Lantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Bos Dana Syariah Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 Triliun

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN

Dilantik Prabowo, Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN

Diteriaki Menteri Pembohong, Mentan Curhat ke Jokowi

Mantan ke IT’S Borong Traktor Ampibi hingga Alat Panjat Kelapa

Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi 3 Beroperasi

Donny Oskaria Akan Evaluasi Pangelola Rest Area; PrioritasKeselamatan Pengguna

Bisnis di Indonesia Nomor 3 Siap Digitalisasi di Asia Tenggara

Indonesia Masuk Pendiri Organisasi AI Dunia

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Daftar Lengkap 5 Pejabat Baru Kejagung yang Ditunjuk Prabowo

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Polemik JHT, Menaker Diminta Tiap Ambil Keputusan Libatkan Pimpinan Buruh

by Zamzami Ali
Februari 17, 2022
in EKONOMI
Polemik JHT, Menaker Diminta Tiap Ambil Keputusan Libatkan Pimpinan Buruh

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. [Foto: dpr.go.id]

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melibatkan pimpinan buruh tiap kali ambil keputusan, termasuk mengenai polemik Jaminan Hari Tua (JHT).

Diketahui, serikat buruh di beberapa daerah hari ini secara masif melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan JHT yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Serikat buruh menilai kebijakan tersebut sangat merugikan karena tidak bisa mendapatkan bantuan saat buruh diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, sebelum usia 56 tahun.

BacaJuga

Donny Oskaria Akan Evaluasi Pangelola Rest Area; PrioritasKeselamatan Pengguna

Mantan Ajudan Prabowo Dikabarkan Jadi kepala BGN

Peneliti Kenalkan Kopi Liberika untuk Model UMKM Hijau

Resmi Dibangun, Blok Masela Bisa Hasilkan 9,5 Juta Ton LNG per Tahun

Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek Gas Masela Rp355 Triliun Hari Ini

Pertamina Pangkas Harga Bright Gas, Ini Daftar Tarif Terbarunya

“Saya kira Bu Ida (Menaker), saya minta untuk kumpulkan semua pimpinan serikat buruh ditanya pendapatnya. Sekali lagi setiap ambil keputusan libatkan pimpinan buruh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan resmi, dikutip, Kamis (17/2/2022).

Menurut Menaker di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, terjadi miskomunikasi antara pihak buruh dengan Menaker saat ini.

Bahwa, JHT sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, memang ditujukan untuk jaminan saat hari tua agar mendapatkan bantuan dana.

“Wajar kalau menerimanya di masa tua. Karena kalau dicairkan masa kapan pun, tak terbatas, masa tuanya tidak ada bantuan. Oleh karena itu, namanya juga JHT ya dapatnya saat masuk hari tua,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan saat dirinya sebagai Menaker pun rata-rata dana JHT itu sudah habis saat belum memasuki usia tua.

Padahal, tabungan usia tua itu, berdasarkan kajian, ditujukan agar saat pensiun masih punya cadangan dan simpanan dana.

Sehingga, Muhaimin menilai bisa saja aturan tersebut dikembalikan ke awal, yaitu JHT tersebut bebas diambil kapanpun seperti saat ini.

“Tapi kita lihat saja, pimpinan-pimpinan buruh kan bisa saja mengumpulkan pendapat untuk menyampaikan apakah akan ada perubahan atau tidak. DPR akan sampaikan ke pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya, tidak spontan, atau misunderstanding ya tidak masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas seperti sekarang,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII tersebut.

Diketahui, persoalan pengaturan pencairan dana JHT saat usia 56 tahun ini juga pernah terjadi saat periode pertama Presiden Jokowi.

Saat itu, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Aturan itu menyebut JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Tujuh tahun setelahnya, Menaker Ida Fauziyah, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

15 April Batas Pembayaran THR, Ada Sanksi Jika Melanggar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa batas pencairan tunjangan hari raya (THR) 2023 ialah H-7 Lebaran. Artinya, Sabtu 15 April 2023...

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Gaji di Atas Rp3,5 Juta Pekerja Dapat Subsidi Upah

Menteri Menaker  Ida Fauziyah menyatakan pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000....

THR Wajib Dibayar Seminggu Jelang Lebaran

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja harus dibayar penuh. Hal ini ditegaskan oleh...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Prabowo : Akhir 2026 Hanya ada 350 BUMN  dari 1.077 BUMN

Rotasi Besar-besaran di Kejagung, Burhanuddin Ganti Direktur Penyidikan Pidsus

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

DPR Minta BUMN Karya Percepat Bangun Huntara

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In