ASPEK.ID, JAKARTA – Satu orang anggota kepolisian yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, meninggal dunia karena kecelakaan.
Diketahui sebagaimana pernyataan Komnas HAM, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan.
Hal itu untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. “Iya (satu terlapor meninggal),” kata Argo dilansir CNN, Kamis (25/3).
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andriyanto juga mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Informasi yang saya terima saat gelar perkara, salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” ujarnya.
Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi atas hasil investigasi lembaga.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.