Tabir gelap praktik perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal terbongkar di Medan. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap sindikat yang memperjualbelikan bayi baru lahir dengan nilai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Warga mencurigai aktivitas sebuah rumah kontrakan yang kerap didatangi perempuan hamil dari luar daerah.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat penampungan sementara ibu hamil hingga proses persalinan selesai.
“Awalnya ada laporan penyekapan, namun setelah dicek, ternyata salah satu tersangka berinisial BS sedang menunggu waktu persalinan untuk menjual bayinya kepada tersangka HD seharga Rp9 juta,” ujar Calvijn, Kamis (16/1).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Di lokasi itu, petugas menangkap tersangka utama berinisial HD bersama seorang sopir berinisial J. Saat diamankan, keduanya tengah membawa seorang bayi berusia lima hari yang diduga siap dikirim kepada pembeli.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, sindikat ini menjalankan praktik jual beli bayi dengan skema harga bertingkat. Pelaku membeli bayi dari orang tua kandung atau melalui perantara oknum bidan dengan harga Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Bayi tersebut kemudian dijual kembali kepada pemesan dengan harga Rp15 juta sampai Rp20 juta. Sementara itu, bayi yang baru lahir dan masih memiliki ari-ari dihargai paling tinggi, mencapai Rp25 juta.
Menurut Bayu, jaringan ini tidak hanya beroperasi di Medan. Sindikat tersebut juga melayani pemesan dari luar daerah, termasuk Aceh dan Pekanbaru, dengan dalih membantu proses adopsi.
Fakta memilukan terungkap dari salah satu pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33). Keduanya tega menjual bayi perempuan mereka yang baru berusia dua hari melalui perantara oknum bidan. Sang suami mengaku nekat melakukan hal tersebut karena membutuhkan biaya untuk berangkat bekerja ke Malaysia.
Hingga kini, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial X, Y, dan Z.
Kepala Lingkungan 8 Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, mengatakan pemilik rumah kontrakan selama ini selalu beralasan bahwa perempuan hamil yang datang merupakan kerabat dari kampung halaman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama di rumah kontrakan atau indekos.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara berat. []























