Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, menyampaikan beberapa permasalahan di Aceh kepada Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI, Nasir Jamil, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut Safar, di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna (Dato’ Embong), dan Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat -Nagan Raya, menyampaikan permasalahan penegakan hukum dan juga tentang Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang saat ini menjadi perdebatan dikalangan publik di Aceh.
“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS, dan berharap agar Forbes DPR DPD Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh,” pinta Safar kepada Nasir Jamil ketua Forbes DPR DPD Aceh di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Jamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimaksukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.
“Untuk masalah penegakan hukum nanti bisa dimasukkan surat audiensi kepada Pimpinan Komisi III agar dapat diagendakan dalam RDPU, untuk permasalahan revisi Qanun LKS saya akan komunikasi dengan kawan kawan Forbes lainnya,” kata Nasir Jamil.